Hasil Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian tahun
2013 (SPP 2013) yang dirilis Badan Pusat Statistik pada awal bulan ini (1 Juli)
menyebutkan, pendapatan rumah tangga tani dari usaha di sektor pertanian
rata-rata hanya sebesar Rp12,4 juta per tahun atau Rp1 juta per bulan. Itu
artinya, petani bakal sulit merengkuh kesejahteraan bila hanya mengandalkan
usaha tani.
Mudah dipahami, rendahnya rata-rata pendapatan dari usaha
tani bertalian erat dengan fakta bahwa sebagian besar petani negeri ini
merupakan petani tanaman pangan (padi dan palawija) dengan penguasaan lahan
yang sempit. Hasil Sensus Pertanian 2013 menunjukkan, sebagian besar petani
tanaman pangan mengusahakan lahan kurang dari setengah hektare (petani gurem).
Lahan yang sempit mengakibatkan usaha tani tanaman pangan
tidak ekonomis, karena efisiensi dan skala ekonomi usaha tani menjadi sulit
digapai. Hasil SPP2013 memperlihatkan, rata-rata pendapatan rumah tangga tani tanaman
pangan dari usaha pertanian hanya sekitar Rp11 juta per tahun. Hal ini kian
diperparah dengan relatif murahnya harga komoditas tanaman pangan bila
dibandingkan dengan harga komoditas pertanian yang lain.
Jadi, tak usah heran bila hingga kini kemiskinan tetap
berpusat di sektor pertanian—utamanya subsektor tanaman pangan. Faktanya,
sekitar 49 persen penduduk miskin bekerja di pertanian. Karena itu, kunci utama
keberhasilan penanggulangan kemiskinan di negeri ini adalah peningkatan daya
beli dan pendapatan petani secara berarti.
Pertanyaannya, bagaimana cara menggenjot pendapatan para
petani kita? Berdasarkan hasil SPP2013, setidaknya ada tiga hal yang bisa
dilakukan. Pertama, untuk usaha pertanian berbasis lahan (tanaman pangan,
perkebunan, dan hortikultura), hal ini dapat diupayakan dengan menggenjot
kepasitas petani dalam berproduksi dengan cara meningkatkan rata-rata luas
lahan pertanian (faktor produksi) yang dikelola oleh setiap petani.
Kedua, kegiatan usaha tani harus didorong ke subsektor
atraktif yang lebih ekonomis dan berorientasi ekspor seperti subsektor
perkebunan, peternakan, perikanan, dan hortikultura. Tentu, hal ini dilakukan
tanpa mengabaikan dan mengorbankan peran penting subsektor tanaman pangan.
Karena itu, pada saat yang sama, pemerintah harus memberi insentif kepada
petani tanaman pangan. Insentif tersebut dapat berupa subsidi input (pupuk,
benih, dan sarana produksi) atau jaminan harga terhadap hasil produksi petani.
Ketiga, aktivitas ekonomi di luar usaha tani (off-farm)—seperti
usaha kecil menengah, perdagangan, dan jasa lainnya—di daerah pedesaan harus
didorong. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan diversifikasi sumber
pendapatan bagi petani, khususnya petani tanaman pangan. Dengan demikian,
mereka tidak hanya bertumpu pada kegiatan usaha tani (on-farm).
Hasil SPP 2013 menunjukkan, pendapatan dari usaha di sektor
pertanian hanya mencakup 46,7 persen dari total pendapatan rumah tangga
pertanian, yang rata-rata sebesar Rp26,6 juta per tahun atau Rp2,2 juta per
bulan. Sebanyak 53,3 persen sisanya disumbang oleh pendapatan yang bersumber
dari kegiatan selain usaha di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan pentingnya
peran aktivitas ekonomi di luar usaha tani dalam menopang kehidupan petani. (*)
Komentar
Posting Komentar