Sejarah mencatat, riwayat kegiatan statistik resmi ( official statistics ) di negeri ini telah dimulai sejak jaman kolonial. Sensus penduduk pertama di Pulau Jawa dilakukan pada 1815 ketika Hindia-Belanda (baca: Indonesia) di bawah kendali Sir Thomas Stanford Rafless. Hasilnya, jumlah penduduk Pulau Jawa kala itu mencapai 4,6 juta jiwa. Sensus penduduk dengan cakupan seluruh Hindia-Belanda baru dilaksanakan pada 1930. Kegiatan statistik berskala masif yang dipandang oleh dunia sebagai sensus penduduk terbaik di Asia, bahkan dunia, ini mencatat jumlah penduduk Hindia-Belanda saat itu mencapai 60,7 juta jiwa. Selepas Indonesia merdeka, payung hukum ihwal penyelenggaraan statistik secara luas dan menyeluruh–tak hanya sensus–diundangkan pada 26 September 1960 dengan lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1960 tentang statistik. Boleh dibilang, peraturan perundangan ini merupakan tonggak awal dan pijakan hukum pertama bagi penyelenggaraan statistik resmi di Tanah Air. UU
"Menulis adalah bekerja untuk keabadian"