Berdasarkan Undang-Undang Statistiik No.16 Tahun 1997, Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi satu-satunya lembaga yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk menyelenggarkan kegiatan statistik dasar, yakni statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat luas, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, dan makro. Statistik dasar diselenggarakan oleh BPS melalui berbagai sensus dan survei. Sensus dilakukan dengan mencacah semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik populasi pada saat tertentu. Contoh kegiatan sensus yang dilakukan oleh BPS adalah Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi. Adapun survei dilakukan dengan mencacah sampel untuk memperkirakan karakteristik populasi . Contoh kegiatan survei yang secara rutin dilakukan oleh BPS adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), Survei Pendudu
"Menulis adalah bekerja untuk keabadian"